
"Saya harus pelajari dulu, saya tidak mau gegabah untuk menerbitkan SP3, tetapi harus terlebih dahulu ada legal audit investigasi dari forensik," katanya, Jumat (21/2/2014) sore.
Ditegaskannya, dalam menangani kasus penempatan keterangan palsu dalam akta autentik terkait jual beli PT RMP tersebut, pihaknya tidak pernah diintervensi, tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap terlapor merupakan akibat dari ketidakjelian penyidik yang manangani kasus itu sebelumnya.
Sedangkan Dedy baru beberapa bulan menjabat Direktur Reskrimum Polda Sumut dan sudah mengganti penyidik sebelumnya.
"Sekarang kasus ini sudah on the track. Penyidik yang menangani kasus ini sebelumnya yang menetapkan terlapor (Ivan Batubara) sebagai tersangka sudah diganti semua," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA