Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bagian pengawasan masih belum berani untuk memberikan sanksi atas penyimpangan pasal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi.
Dalam perkara ini, Sani Sianturi terkesan membela empat oknum polisi Polsekta Medan Timur dalam perkara pasal pemerasan. Pasalnya dalam dakwaan, dia mengganti pasal pemerasan menjadi perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Apakah dia (Sani) menjalankan profesinya atau tidak, kita belum tentukanlah, itu tergantung hasil pemeriksaan nanti," sebut Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu, Surung Aritonang, Jumat (21/2/2014).
Begitu juga dengan jadwal pemeriksaan terhadap Sani Sianturi. Surung menyebutkan, kalau pihaknya belum menentukan jadwalnya dengan alasan menunggu perintah dari pimpinan.
"Jangan buru-buru gitu, kita proses kok. Nunggu pimpinan ini,"tambahnya.
Dengan hal ini, Surung mengungkapkan akan memberikan dampak negatif terhadap jaksa untuk menegak hukum dan menghukum orang-orang yang bersalah serta melanggar hukum.
Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada 4 personil, masing-masing bernama Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto.
Dalam proses penyidikan di Subdit II Harda/Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal pemerasan terhadap pasanga suami istri Y dan D, yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lingkunga X, Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu 23 Nopember 2013, yang lalu.
Korban mengaku doperas sebesar Rp 180 juta. Selain itu, ditemukan juga sabu-sabu seberat 16,5 gram dari tangan terdakwa yang tengah ditangani Sat Res Narkoba Polresta Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA