post image
KOMENTAR
Usai dilakukannya pemeriksaan tes urine di Lafpor Poldasu terhadap oknum PNS Tata Usaha Kejari Binjai atas dugaan kepemilikkan narkoba jenis sabu, akhirnya Polsek Helvetia membebaskan Said Nasution. Atas pembebasan ini Kajari Binjai, Wilmar Ambarita pun meminta Said dapat dikembalikan.

" Ya, kalau tidak terbukti positif kita berharap Said dapat dikembalikan. Tapi yang jelas kita tidak akan menghalangi proses apapun, untuk penyidikan. Dan kabar negatifnya penggunaan narkotika ini kabar yang baik," ujar Wilmar Ambarita.

Menurutnya, Said juga dapat kembali menjalani tugas seperti biasa tanpa ada yang menghalangi.

"Kalau tidak terbukti ya dia dapat kembali bekerja," ujar Wilmar yang mengaku saat ini Said masih belum aktif.

Usai hasil negatif tes urine lapfor Poldasu, Said Nasution diepaskan kemarin siang dengan cara mengembalikan ke pihak keluarganya. Namun demikian barang bukti yang ditemukan petugas dilakukan penyitaan.

"Barang bukti sebanyak 0,1 gram sabu yang diamankan kita sita," jelas Anggoro.

Pembebasan oknum PNS bidang Tata Usaha Kejari Binjai yang sebelumnya disangkakan pemilik psiktropika golongan I secara prosedur internal sudah dilaksanakan gelar perkara yang juga dihadiri dari pihak Polresta Medan.

"Dari hasil pemeriksaan, Said Nasution belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka jadi kita lakukan pembebasan terhadapnya dan itu sudah diketahui pimpinan Polresta Medan" pungkas Mantan Alumni Akpol Semarang Tahun 2002. 

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga kepemilikkan psikotropika golongan I tersebut ditemukan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dalam bungkus kotak rokok Sempurna yang terletak tidak jauh dari oknum PNS Binjai Said Nasution, Senin (17/02/2014) di Jalan Medan Binjai KM 12. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum