Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi SH, yang menjerat polisi personil Medan Timur pelaku pemerasan dengan pasal tindakan tidak menyenangkan pasal 335 KUHPidana. Sehingga tuntutan dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim hanya 3 bulan penjara.
"Terkait putus vonis ringan terhadap empat personil Polsekta Medan Timur, yang melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) sebagai Bandar Narkoba. Dengan hukuman 3 bulan penjara. Atas hal itulah, kami akan menyurati jaksa dan dimintai klarifikasinya," ungkap Asisten pengawasan (Aswas) Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Surung Aritonang, Kamis (20/2/2014), di Kantor Kejatisu, di Jalan AH Nasution, Medan.
Dengan hal ini, Surung mengungkapkan akan memberikan dampak negatif terhadap jaksa untuk menegak hukum dan menghukum orang-orang yang bersalah serta melanggar hukum.
"Memang aspirasi saya lihat, memberikan dampak kurang baik. Apakah terdakwanya polisi, lalu tidak disamakan proses hukum dengan masyarakat secara umum,"sebut Surung.
Surung mengungkapkan, pihaknya tindak menampik ada prosedur hukum yang salah dilakukan JPU, Sani Sianturi.
"Jarang terjadi, kasus pemerasan menjadi kasus tidak menyenangkan. Kita lihat proses hukum yang dijalankan itu. Akan kita pelajari, patut kita pertanyaan itu sama jaksa," jelas Surung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Indra Cahya menjatuhkan vonis keempat personil polisi itu dengan hukuman penjara selama 90 hari atau 3 bulan pada persidangan Rabu (19/2/2014) kemarin.
Keempat oknum petugas Polsek Medan Timur itu ditangkap personil Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dalam dugaan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang ditangkap atas dugaan kasus narkoba.
Tetapi tidak lama kemudian keduanya dilepas setelah dimintai uang sebesar Rp 180 juta. Polisi mengamankan keempat personil dengan barang bukti, berupa uang sebesar Rp 117 juta, diduga hasil pemerasan dan juga menyita sabu-sabu seberat 16,5 gram. [ded]
KOMENTAR ANDA