post image
KOMENTAR
Sidang pencabulan yang dilakukan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdangbedaga (Sergai), Suaripin, digelar di PN Medan, Kamis (20/2/2014).

Namun persidangan ini harus kembali ditunda untuk ketigakalinya setelah, Jaksa Penunut Umum (JPU), Rismaidi, belum juga bisa menghadirkan saksi korban.

"Kata jaksa saksi korban sudah dipanggil. Tapi mana bukti surat pernyataan pemanggilan itu, yang tidak bisa ditunjukkan jaksa," ucap Hakim Ketua Saur Sitindoan.

Menurutnya, kehadiran saksi korban sangat diperlukan untuk diambil keterangannya, sekaligus mengetahui cerita yang sebenarnya dari korban sendiri. Jika tidak, persidangan akan dilanjutkan hingga saksi korban hadiri persidangan.

"Sedangkan terdakwanya sendiri kooperatif, untuk hadir dalam persidangan. Maunya korban hadirlah. Jadi kita bisa mengetahui cerita sebenarnya dari korban. Unsur apa saja yang dilakukan keduanya, sehingga dituduh melakukan cabul," ucapnya sembari menegaskan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya Jaksa Rismaidi selalu berusaha menutupi persidangan terdakwa dan enggan memberitahu agenda sidangnya. Malahan, Rismaidi menyatakan terdakwa orang biasa.

Dalam dakwaannya, terdakwa Suaripin diadili karena tertangkap oleh petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu di Hotel Antares Jalan SM Raja, Rabu (31/7/2013) malam lalu, bersama dengan seorang wanita di bawah umur.

Atas perbuatannya, Suaripin dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum