Panwaslu Kota Medan kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban terakhir dilakukan di Kecamatan Medan Johor, Medan Amplas dan Medan Denai, Rabu (19/2/2014) malam tadi.
Data yang diperoleh, APK melanggar aturan yang berhasil ditertibkan mencapai 2.659. Dari data tersebut, APK Caleg Gerindra paling banyak melanggar aturan yakni berjumlah total 376 APK dari tiga kecamatan.
Sedangkan terbanyak kedua Caleg Partai Demokrat (338 APK) dan caleg Partai Golkar (218). Selanjutnya, Caleg Partai PAN (270), Caleg PKPI (214), Caleg PPP (209), Caleg Nasdem (204), Caleg PKB (188), Caleg PDIP (161), Caleg PKS (158), Caleg Hanura (153) Caleg PBB (70).
Ketua Panwaslu Medan, Teguh Satya Wira menyebutkan, penertiban tersebut untuk menaati aturan yang tercantuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.
"Intinya kita hanya menegakkan aturan," ujarnya, Kamis (20/2/2013).
Dimana pemasangan alat APK dilarang pada pohon, fasilitas publik. Pemasangan alat peraga hanya diperbolehkan di lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Sedangkan pemasangan bilboard/baleho hanya ditetapkan khusus untuk peserta pemilu yakni calon anggota DPD dan Partai Politik, dengan ketentuan masksimal satu baleho di satu keluarahan/desa. [ded]
KOMENTAR ANDA