Terkait pemberhentian Nanang Syahputra SE dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dolok Merawan, Sergai sesuai dengan surat edaran KPUD Sumut.
Hal itu diungkapkan H Sofian ST selaku Ketua KPUD Sergai saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) sore.
"Kita berhentikan Nanang sesuai dengan surat edaran KPU Sumut dengan Nomor 870/KPU SERGAI/XII/2013 Tertanggal 31 Desember 2013," kilah Sofian.
Menurutnya, pada surat tersebut diayat empat dengan isi diminta kepada KPU sergai untuk mengevaluasi integeritas tahun 2013.
"Nanang kita lihat tidak integeritas antara lain Solid,Kolektif dan Kolega, hal inilah yang membuat kita melakukan penggantian," terang Sofian.
Adanya tudingan dirinya berbuat semena-mena atas pemecatan Nanang, Sofian berkilah dirinya melaksanakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Mana berani kita pecat orang sembarangan tanpa alasan jelas," kilah Sofian. [ded]
KOMENTAR ANDA