Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Salin Bin Muhammad Yusof (49), seorang polisi Diraja Malaysia serta denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan.
Diketuai majelis hakim, M Isya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki narkoba dengan jenis sabu-sabu sebesar 0,5 gram.
Atas putusan hakim, terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir dulu pak Majelis hakim," jawab terdakwa dalam persidangan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal yang sama diucapkan Jaksa penuntut umum (JPU) Nerlilasari atas putusan tersebut.
"Sama pak Majelis hakim, pikiri-pikir juga," ungkap Nerlilasari.
Sebelumnya, putusan hakim menguatkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Nor Azhar Hajis Konsul muda Malaysia dari Konsulta Jendral (Konjen) Malaysia mengatakan, menghormati seluruh putusan vonis majelis hakim dan menghargai perturan dan perundang-undangan di Indonesia.
"Kita mengikuti proses hukum indonesia, apa pun putusan kita menghargai dan mengikuti proses hukum indonesia," sebutnya.
Sebelumnya, personil Polisi Diraja Malaysia ini ditangkap petugas keamanan dari ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Polonia Medan pada Mei 2013 lalu. Dari tangan terdakwa, petugas Bea Cukai bandara menyita 0,5 gram sabu-sabu. [ded]
KOMENTAR ANDA