Pemungutan suara ulang pada 2 Tempat Pemungutan Suara(TPS) di Pilkada Deliserdang sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Rabu (19/2/2014).
Komisioner KPU Deliserdang, Zakaria Siregar menyebutkan, sejauh ini seluruh proses dan tahapan yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang pada 2 TPS tersebut sudah selesai mereka kerjakan. Termasuk persiapan logistik yang diperlukan.
"Seluruhnya sudah selesai, tinggal pelaksanaan di lapangan saja," ujarnya
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar KPU Deli Serdang menggelar pemungutan suara ulang pada TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Hal ini disebabkan,surat suara dari 2 TPS tersebut hilang saat dilakukannya perhitungan ulang perolehan suara Pilkada Deli Serdang yang juga dilakukan atas perintah dari MK.[rgu]
KOMENTAR ANDA