Terdakwa Azzam Rizal terlihat lesu saat berjalan keluar ruang sidang usai divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (18/2/2014) malam. Vonis terhadap Direktur PDAM Tirtanadi itu itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara.
Azzam terbukti bersalah menikmati Rp 5,27 miliar dari pembayaran rekening air pelanggan pada 2012. Dalam persidangan yang digelar hingga pukul 21.00 WIB itu, Azzam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara dan Uang Pengganti (UP) Rp 2,5 lebih dimana jika harta benda terdakwa tidak memenuhi akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun bui. [Foto: Oryza Yati]
KOMENTAR ANDA