Usai Majelis Hakim membacakan putusan lima tahun terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumut, Azzam Rizal, isak tangis dan histeris dari keluarga memecah ruang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa (18/2/2014) malam.
Adik bungsu terdakwa bernama Yeni, menyambut putusan Hakim dengan tangis histeris sambil berjalan meninggalkan ruang sidang cakra I.
"Kenapa bisa segitu putusan hakim. Dimana hati nurani hakim. Mau berapa lama lagi dia di dalam sel itu," teriak Yeni histeris.
Histeris dan teriakan Yeni, membuat terdakwa Azzam panik dan meminta massa pendukungnya membawa Yeni keluar dan menenangkannya. Namun bukannya tenang, Yeni semakin histeris hingga pingsan.
Keluarga Azzam pun langsung menggotong Yeni masuk ke dalam mobil.
Dalam persidangan sebelumnya, Azzam Rizal divonis hukuman 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara dan Uang Pengganti (UP) Rp 2,5 lebih dimana jika harta benda terdakwa tidak memenuhi akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun bui.
Dalam amar putusannya Hakim menyatakan Azzam telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal-pasal ini dinilai telah dilanggar Azzam, karena dia telah menikmati Rp 5,27 miliar dari pembayaran rekening air pelanggan pada 2012. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dana itu juga merupakan uang negara.
Menyikapi Vonis Hakim, terdakwa Azzam dan penasihat hukumnya menyatakan pikit-pikir. [ded]
KOMENTAR ANDA