Menyikapi vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Azzam Rizal menyatakan pikir-pikir apakah menyatakan banding atau tidak.
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/2/2014) hingga pukul 20.45 WIB itu, hakim menyatakan terdakwa Azzam bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana rekening air. Perbuatannya dinilai telah merugikan negara Rp 5,2 miliar.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara dan Uang Pengganti (UP) Rp 2,5 lebih dimana jika harta benda terdakwa tidak memenuhi akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun bui
"Dalam hal ini, meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan, dan memiliki tanggungan. Memberatkan terdakwa melakukan perbuatan tercela," ujar ketua Majelis Hakim Jonner Manik.
Putusan Hakim ini, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan, membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp 3,69 miliar, dengan catatan jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU meminta agar Azzam menggantinya dengan penjara selama 4 tahun.
Menyikapi vonis hakim, terdakwa Azzam melalui penasihat hukumnya menyatakan pikit-pikir. [ded]
KOMENTAR ANDA