post image
KOMENTAR
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Sumut, Azzam Rizal.

Dalam persidangan yang digelar hingga pukul 20.45 WIB, Selasa (18/2/2014) itu, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara dan Uang Pengganti (UP) Rp 2,5 lebih dimana jika harta benda terdakwa tidak memenuhi akan digantikan dengan pidana penjara 1 tahun bui.

"Dalam hal ini, meringankan perbuatan terdakwa bersikap sopan, dan memiliki tanggungan. Memberatkan terdakwa melakukan perbuatan tercela," ujar ketua Majelis Hakim Jonner Manik.

Dimana menurut Hakim, terdakwa Azzam bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana rekening air. Perbuatannya dinilai telah merugikan negara Rp 5,2 miliar.

Putusan Hakim ini, masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan, membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp 3,69 miliar, dengan catatan jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak cukup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU meminta agar Azzam menggantinya dengan penjara selama 4 tahun.

Dalam amar putusannya Hakim menyatakan Azzam telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal-pasal ini dinilai telah dilanggar Azzam, karena dia telah menikmati Rp 5,27 miliar dari pembayaran rekening air pelanggan pada 2012. Sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana itu juga merupakan uang negara.

Berdasarkan putusan hakim, Rp 3,29 miliar di antara uang yang dinikmati Azzam diambilkan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut Subdarkan Siregar dari sejumlah loket atas perintah sang Dirut.

Dia juga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Subdarkan. Dana itu digunakan untuk membayar uang muka pembelian 2 unit mobil Toyota Avanza, pembayaran beberapa bulan cicilan mobil Mitsubishi Pajero Sport, pembelian 1 unit mobil New Camry dan sebidang tanah di Kelurahan Terjun Marelan. "Dengan demikian, unsur memperkaya diri sendiri telah terbukti," kata JPU.

Untuk menutupi Rp 5,27 miliar yang telah dinikmatinya, Azzam menaikkan fee penagihan rekening air untuk Kopkar dari Rp 15 miliar menjadi Rp 18 miliar. Kebijakan ini dibuatnya tanpa disetujui direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi.

Menurut saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Kopkar hanya berhak menerima fee sebesar Rp 12,4 miliar ditambah Pajak Penghasilan (PPn) Rp 1,1 miliar. Karena itu, terdapat selisih Rp 5,27 miliar. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum