post image
KOMENTAR
Sumatera Utara menjadi provinsi tertinggi yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid yakni mencapai 345.596 pemilih. Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil bersama Komisi Pemilihan Umum di 29 Kabupaten/kota berkomitmen menyelesaikan perbaikan NIK Invalid hingga 10 Maret.
 
Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, KPU Sumut dan KPU serta Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota se Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Gubsu, Medan,  Selasa (18/2/2014).

"Jumlah DPT dengan NIK invalid tertinggi saat ini ya Sumatera Utara," kata Edy Sofyan.

Ia menjelaskan dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara, hanya empat kabupaten/kota berhasil melakukan validitas NIK invalid yaitu Kota Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Serdang Bedagai. Sementara itu, Deliserdang, Nias Selatan dan Kota Medan menjadi daerah yang memiliki NIK Invalid tertinggi masing-masing 61.953, 36.393 dan 35.813.

"Jumlah ini mungkin karena faktor banyaknya jumlah penduduknya juga," ujarnya.

KPU Sumut merilis jumlah daftar pemilih tetap (DPT) per 20 Januari 2014 sebanyak 9.733.497 pemilih dengan jumlah TPS 30.273. Sepanjang 30 November 2013 hingga 17 Januari 2014, sebanyak 217.780 NIK sudah diperbaiki dari total 563.973 NIK invalid. Diharapkan KPU dan Dinas Pendudukan dan Catatan sipil  kabupaten/kota se Sumut dapat mengejar perbaikan data NIK invalid.

"Tadi sudah ada komitmen bersama, tanggal 10 maret akan selesaikan NIK Invalid. Kita ingin NIK Invalid bersih agar tidak ada kecurigaan DPT yang tidak sesuai dengan NIK," ungkapnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa