Surat suara yang hilang dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang akhirnya ditemukan kembali, Selasa (18/2/2014). Surat suara tersebut ditemukan pertama sekali oleh komisioner KPU Deli Serdang Fajar Pasaribu dan beberapa orang lainnya yang turut serta dalam proses distribusi logistik pemilu untuk keperluan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut yang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (19/2/2014).
"Kebetulan pak Fajar memang ikut serta mendistriusikan logistik tersebut, sesuai prosedur logistik tersebut ditempatkan di kantor kepala desa sebelum diantar ke TPS untuk pemungutan suara besok," kata komisioner KPU Deli Serdag, Zakaria Siregar melalui selulernya.
Saat memasukkan logistik tersebut, Fajar Pasaribu secara tidak sengaja melihat adanya specimen surat suara yang tercecer dibawah meja yang terdapat pada ruangan sekretaris Desa Sei Semayang.
"Surat suara tersebut dalam posisi tergulung," ujarnya.
Penasaran dengan temuan tersebut, Fajar Pasaribu dan beberapa warga lainya kemudian membuka laci meja kerja dan menemukan surat suara yang diduga berasal dari TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang dalam kondisi digulung.
"Temuan ini langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian yang memang turut mengawal proses distribusi, kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polres Deli Serdang," ungkapnya.
Petugas kepolisian yang turun kelokasi kemudian mengamankan ruangan tersebut dan memasang garis polisi. Selain melaporkan kepada pihak kepolisian, temuan ini juga langsung
dilaporkan ke KPU Sumut dan Bawaslu Sumut. Surat suara ini sendiri belum dihitung hingga saat ini.
"Belum diketahui jumlah surat suaranya, karena belum dihitung," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA