post image
KOMENTAR
Hingga pukul 20.00 WIB, persidangan dugaan korupsi atas terdakwa Direktur PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal masih digelar di Pengadilan Tipikor, Medan Selasa (18/2/2014).

Hakim Tipikor belum menjatuhkan putusan apa-apa sekalipun persidangan yang digelar cukup langka, hingga malam hari.

Pantauan di lokasi, ruangan sidang utama, dipenuhi pengunjung khususnya ibu-ibu pengajian Alwasliyah.

Terdakwa Azzam sendiri tiba di PN Medan pada pukul 15.00 Wib. Sementara jaksa terlihat menunggu terdakwa siap melaksanakan ibadah.

Mengenakan kemeja putih, Azzam Rizal meminta waktu untuk melaksanakan ibadah shalat Ashar, sebelum menjalani sidang putusan.

Menanti gelarnya Vonis, Azzam terlihat tenang. Meski pada persidangan sebelumnya terdakwa sempat menangis saat pembacaan pembelaan, Senin lalu, (17/2/2014).

Azzam membacakan pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Bahkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.

"Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun," ujar Jaksa Pengganti JPU Netty Silaen.

Dalam tuntutan terdakwa, Jaksa menjelaskan yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa dianggap bertele-tele dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan.

Usai membacakan tuntutan kemudian majelis hakim menjelaskan tuntutan terdakwa dan jika keberatan dapat mengajukan banding. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum