post image
KOMENTAR
Penanganan tanggap darurat erupsi Gunung Kelud masih dilakukan. Pendataan kerusakan akibat erupsi masih terus dilakukan oleh Pemda Kabupaten Malang, Kediri, dan Blitar.

Data sementara kerusakan bangunan dan lahan pertanian telah disampaikan BPBD Malang, BPBD Blitar dan Pemda Kediri. Data masih perlu dilakukan verifikasi dan kesepakatan dengan  berbagai pihak.
 
"Berdasarkan pendataan sementara di Kab Malang, dampak langsung dari erupsi Gunung Kelud menimbulkan kerugian Rp 392,66 miliar. Ini adalah taksiran kerugian sementara yang dapat berubah nantinya," kata
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya, Selasa (18/2/2014).
 
Adapun jumlah korban jiwa di Kabupaten Malang 7 orang meninggal dunia, 31 orang rawat inap, dan 1.392 orang rawat jalan.

Sementara kerusakan bangunan meliputi rumah 3.782 unit, kantor bangunan pemerintah 20 unit, prasarana pendidikan 25I unit, prasarana kesehatan 9 unit, tempat ibadah 36 unit, dan kerusakan sarana air bersih 8.095 m3. Wilayah yang paling parah terkena dampak erupsi di Kab Malang adalah di Kecamatan Ngantang dan Kasembon.
 
Kerusakan lahan pertanian terdapat lahan pertanian sawah seluas 5.146 ha, lahan pertanian kebun 1.792 ha, dan tanaman buah-buahan 260.060 pohon. Sedangkan ternak sapi perah terdapat 25.290 ekor sapi yang terdampak.

Belum ada laporan mengenai adanya jumlah sapi yang mati akibat erupsi di Malang. Hanya terganggu produksi susu sapi.
 
"Sesuai arahan Presiden, maka Pemda melakukan pendataan kerusakan kemudian nantinya bersama dengan BNPB, kementerian/lembaga dan pemda akan bersama-sama melakukan verifikasi. Penanganan pasca bencana akan dilakukan sesuai tupoksi masing-masing kementerian/lembaga yang dikoordinasikan BNPB. Cost sharing dengan Pemda provinsi dan kabupaten harus dilakukan sehingga tidak seluruhnya dibebankan kepada pemerintah pusat," pungkas Sutopo. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum