Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan menangkap dua pelaku pemerasan di Swalayan Indomaret, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjug Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (17/2/2014).
Modus yang digunakan kedua pelaku Muhammad Zulham Ginting (30) dan Partogi Dumpak Tobing (37) ini dengan mengatasnamakan uang iuran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Medan. Dari sini, pelaku berhasil mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp 100 ribu.
"Modus mereka mengatasnamakan SPSI dan melakukan pemerasan terhadap karyawan toko swalayan Indomaret," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan , Kompol Jean Calvijn Simanjuntak , Selasa (18/2/2014) sore.
Dikatakannya, kedua pelaku ini kita amankan dikediamannya masing-masing setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Kedua tersangka melakukan pemerasan dengan mengancam korban penjaga Indomaret untuk menyerahkan uang Rp 100 Ribu. Keduanya merupakan anggota SPSI," katanya.
Dikatakannya, pihaknya akan segera memanggil ketua SPSI Kota Medan, Edi Kaliwarang, untuk dimintai keterangan atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh keduanya.
"Akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan. Untuk kedua pelaku akan kita kenakan pasal 368 tentang pemerasan disertai pengancaman dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA