Terdakwa korban penipuan sebesar Rp 1 miliar mengamuk, usai mendengarkan keterangan saksi ahli Labskrim Poldasu Kompol U Siahaan, yang menyatakan bahwa hasil lab yang didapat hasil kwitansi penyerahan uang sebesar Rp1 miliar ditandatangani Joko Haryono identik dengan buku tabungan dan pasport milik Joko Haryono.
Mendapati pernyataan saksi ahli, usai sidang korban langsung marah-marah mengejar terdakwa.
"Kau balikkan uang aku. Penipu kau, Kepala ulama agama aliran Budha Thailand penipu kau. Aku jemaat kau, aku juga korban kau, aku juga mangsa kau," ucap Hastina menyampaikan kekesalannya.
Kegaduhan ini juga terus berlanjut di luar pengadilan, Hastina terus menjerit sehingga menjadi pusat perhatian pengunjung sidang lainnya.
"Kau bilang aku selingkuhan kau, kapan aku selingkuh sama kau? Kau yang banyak istri. Penipu kau," jerit Hastina dengan histeris.
Sebelumnya, dalam persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Kompol U Siahaan ahli Labskrim Poldasu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan Kompol U Siahaan mengatakan, tanda tangan Joko Haryono (terdakwa) yang dibubuhi dalam kwitansi titipan uang Rp1 miliar yang diserahkan Hastina (korban pelapor) identik dengan pebanding yakni buku tabungan BCA dan pasport milik Joko Haryono.
"Sebagai saksi ahli, saya nyatakan bahwa hasil lab menyatakan tanda tangan dengan hasil pembanding identik yang mulia," ucap saksi ahli Kompol U Siahaan dihadapan majelis hakim Sherliwaty.
Kompol U Siahaan menjelaskan, identik dalam hasil lab tersebut ditemukan 15 kesamaan dalam goresan yang tertera di kwitansi dan pembanding lainnya.
"Identik saya katakan majelis, karena terdapat hasil lab 15 persamaan yang kita temukan," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA