Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal terlihat cukup tenang saat tiba di PN Medan dalam agenda sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan korupsi sebesar Rp 5 miliar. Ia tiba di PN Medan sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Sembari menanti disidangkan, Azzam Rizal yang mengenakan kemeja putih juga masih menyempatkan diri untuk melaksanakan sholat Ashar di PN Medan.
"Sebentar lagi sidangnya digelar, sekarang masih menunggu hakim dan terdakwa," kata Jaksa Netty yang terlihat sabar menunggu terdakwa melaksanakan sholatnya, Selasa (18/2/2014)
Ketenangan yang ditunjukkan Azzam kali ini berbeda dengan sidang kemarin, Senin (17/2/2014) yang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi. Pada saat itu, Azzam terlihat sangat emosional kala menyebutkan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Ia bahkan menangis saat meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuduhan.
Pada saat itu,Azzam membacakan pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA