
"Ini sebentar lagi sidangnya digelar. Masih nunggu Hakim," ujar Jaksa Netty, Selasa (18/2/2014)
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.
"Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun," ujar Jaksa Pengganti JPU Netty Silaen, pada persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan terdakwa, Jaksa menjelaskan yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa dianggap bertele-tele dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA