Wardiah pengedar narkotika internasional dituntut hukuman 18 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova. Wardiah didakwa bersalah oleh Jaksa dari Kejatisu karena melanggar Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, terdakwa wajib membayar denda Rp 1 miliar subsidiar 3 bulan penjara. Dimana menurut Jaksa, yang memberatkan terdakwa melanggar perbuatan yang melanggar hukum, meringankan terdakwa belum pernah dihukum,
Mendengarkan tuntutan dari majelis hakim, terdakwa mengajukan pembelaan pada Kamis depan.
"Nanti kami ajukan pembelaan pak," ujar Amri Penasehat Hukum terdakwa.
Sekedar mengingatkan, Wardiah tertangkap membawa 10,3 kg sabu di Kuala Namu International Airport (KNIA), Sumatera Utara (Sumut) (20/7/2013). Saat itu terdakwa bersama suaminya inisial B baru tiba di KNIA dengan pesawat Air Asia dan tiba di KNIA sekitar pukul 08.00 WIB. Hanya saja suami terdakwa berhasil melarikan diri.
Dalam pemeriksaan Wardiah mengaku kalau dirinya ke Malaysia atas suruhan seseorang bernama gondrong dengan alasan belanja pakaian. Usai belanja, saat hendak pulang ke Indonesia melalui KNIA gondrong sempat menitipkan satu kardus yang akhirnya diketahui berisi sabu-sabu seberat 10,3 Kg.
Pengakuan Wardiah dirinya tidak mengetahui kalau dalam kardus tersebut terdapat sabu-sabu. Dirinya hanya dipesankan saat tiba di KNIA akan ada seseorang yang menjemput kardus tersebut. Namun belum sempat kardus tersebut dijemput petugas Bea Cukai KNIA menangkap terdakwa.[rgu]
KOMENTAR ANDA