Gubernur Sumatera Utara ,Gatot Pujo Nugroho menetapkan hari pemungutan suara ulang pada 2 TPS di Deli Serdang yakni TPS 18 dan TPS 40 di Desa Sei Semayang,
Kecamatan Sunggal, besok, Rabu (19/2/2014) sebagai hari libur khusus bagi pemilih yang tercatat sebagai pekerja pada desa tersebut.
Dengan demikian, diharapkan partisipasi pemilih untuk mengikuti pemungutan suara ulang pada 2 TPS tersebut akan maksimal.
"Kami sudah sudah menerima surat SK dari Gubernur Sumut no 188.44/166/KPTS/2014, mengenai libur bagi pekerja yang merupakan warga tercatat sebagai pemilih disana," kata
Komisioner KPU Deli Serdang, Zakaria Siregar, Selasa (18/2/2914).
Zakaria menyebutkan, SK dari Gubernur Sumatera Utara tersebut langsung mereka perbanyak untuk dibagikan kepada para pemilih sekaligus dengan pembagian C6 atau undangan
memilih. Dengan memegang SK gubernur tersebut, seluruh pekerja berhak untuk tidak masuk untuk memberikan suaranya.
"Jadi mereka dibekali surat itu, supaya mereka bisa menunjukkannya pada pimpinan perusahaan tempat mereka bekerja," ujarnya.
Hingga sore ini, pembagian formulir C6 atau undangan memilih sudah mencapai 80 persen untuk 1.120 pemilih. KPU yakin seluruh proses pembagianya akan selesai sebelum malam ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA