
"Selebihnya belum menyelesaikan masalah ini," katanya, Selasa (18/2/2014).
Edy Sofyan menyebutkan dari laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diketahui sulitnya pemberian NIK dan NKK tersebut disebabkan adanya ketakutan dari pemerintah daerah memberikan NIK dan NKK bagi pemilih yang datanya diperoleh dari KPU.
"Mereka ada ketakutan dalam undang-undang kependudukan itu apabila salah memberikan NIK, misalnya orangnya tidak nampak kan bisa denda Rp. 75 juta dan kurungan," ujarnya.
Jajaran KPU kabupaten/kota menggelar rapat koordinasi dengan Pemprovsu terkait pemberian NIK dan NKK bagi warga yang terdapat dalam DPT Pemilu 2014 mendatang. Dalam pertemuan tersebut disepakati agar seluruh kepala daerah membantu proses pemberian NIK dan NKK tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA