Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan Nomor Induk Kependudukan/Nomor Kartu Keluarga pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 mendatang.
Pemerintah provinsi akan menyurati seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan pemberian NIK dan NKK bagi pemilih yang belum melengkapinya.
"Kita akan menyurati seluruh bupati/walikota agar segera menyelesaikan masalah ini sebelum tanggal 23 Maret 2013," kata Kepala Badan Kebangpolinmas Sumut, Eddy Sofyan, Selasa (18/2/2014) usai memimpin pertemuan dengan KPU Sumut dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Eddy Sofyan menyebutkan, seluruh kepala daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak boleh hanya menunggu data dari KPU Kabupaten/kota mengenai pemilih yang belum memiliki NIK/NKK tersebut.
"Harus jemput bola, kalau tidak ini tidak akan kunjung selesai," ujarnya.
Diketahui masalah DPT yang belum invalid karena belum memiliki NIK dan NKK hingga saat ini masih terus menjadi kendala. Sebab, dikhawatirkan data ini akan menjadi pemilih siluman pada Pemilu 2014.
"Secara faktual data ini ada dan sudah diverifikasi oleh petugas kita mulai dari KPU kabupaten/Kota, hingga petugas Panitia Pendaftaran pemilih. Namun kita khawatir data ini disebu menjadi data fiktif, hanya karena persoalan mereka belum memiliki NIK dan NKK," ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.
Data yang ada menyebutkan hingga saat ini masih ditemukan 346.193 pemilih yang belum memiliki NIK dan NKK dari total jumlah DPT Sumut yang berjumlah 9.840.562 pemilih.[rgu]
KOMENTAR ANDA