post image
KOMENTAR
Terkait pemecatan sepihak terhadap 10 pengurus teras Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI)'92 Serdang Bedagai, PT Furnilux Indonesia (PT-FI) dilaporkan ke Poldasu.

"Ini kita sudah di Poldasu menunggu pemerikasan," ujar Tanjung SH Ketua Bidang Hukum dan HAM SBSI’92 Sergai, Selasa (18/2/2014) pagi.

Dikatakan Tanjung, adanya laporan SBSI '92 terkait pihak PT Furnilux melakukan pemecatan 10 pengurus teras SBSI’92 secara sepihak sehingga hal itu merugikan pihak SBSI’92.

Menurutnya, sesuai UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 28 hurup a, menerangkan Siapapun dilarang menghalang- halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak  membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

"Mereka jelas melanggar pasal 28 hurup 1 yaitu, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,”terangnya.

Selain melanggar UU nomor 21 tahun 2000, PT Furnilux juga banyak melanggar UU tentang tenaga kerja, terutama masalah pemberiaan gaji kepada buruhnya tidak sesuai dengan UMK.

"Jelas kita akan terus melakukan upaya bantuan hukum terhadap para pengurus dan buruh tergabung dengan SBSI’92 yang dipecat sepihak oleh PT Furnilux," ujar Tanjung dari Poldasu melalui ponselnya.


Teks Foto: PT Furnilux ketika disweeping SBSI'92

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas