post image
KOMENTAR
Seorang dokter gigi drg Yusmardiana divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara, karena terbukti memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus didalam sebuah bungkus rokok, Senin (17/2/2014) petang.

Dalam amar putusanya Indra Cahya, ketua majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki Narkotika dengan jenis sabu-sabu.
"Dengan ini, memvonis 6 tahun kurungan penjara. Denda Rp 1 Miliyar subsider 1 bulan," ungkapnya diruang Candra II Lantai III PN Medan.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa langsung tertunduk lemas sambil menangis. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Ade, dari Kejati Sumut sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang kali ini dipercepat dengan dua agenda, pertama pembelaan (pledoi) dan langsung dilanjutkan dengan vonis. Dalam pembelaannya dihadapan majelis, Wanita berambut pendek tersebut membantah segela tunduhan dan tuntutan dari Jaksa kepada dirinya.

"Tidak benar saya memiliki sabu, melihatnyapun saya tidak pernah," ungkapnya. Yang kemudian dilanjutkan pada vonis terhadapnya.

Usai mendengar vonisnya itu, Terdakwa lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sumatera Utara (FKG-USU), enggan berkomentar atas vonis yang diterimanya dari mejelis hakim.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum