post image
KOMENTAR
Empat orang oknum anggota kepolisian dari Polsek Medan Timur dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Sani Sianturi di Pengadilan Negeri Medan. Keempatnya yakni Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin, Briptu Budi Harsono dan Briptu M Hardianto.

"Ke 4 terdakwa dituntut 5 bulan penjara dan dijerat dengan pasal 335," kata Jaksa Sani Sianturi dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, Senin (17/2/2014).

Saat membacakan tuntutannya, jaksa sempat terlihat grogi sehingga hakim menegurnya. Jaksa juga sempat menunjukkan uang sejumlah Rp 96 juta yang disebutnya merupakan barang bukti yang telah dikembalikan oleh para terdakwa.

"Ini barang bukti sudah dipulangkan majelis," sebut Jaksa Sani

Usai membacakan tuntutannya, Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (19/2/2014). Usai persidangan Jaksa sendiri sempat menyebutkan jika dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba tidak ditemukan.

"Mereka dijerat dengan pasal 335, pemerasannya tidak terbukti," ujarnya sambil berlalu.

Diketahui, ke empat oknum polisi itu ditangkap petugas Bid Propam Poldasu, terkait kasus pemerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri), Y dan D yang ditangkap di Jalan Marelan Raya Gang Intan, Lk X, Medan Marelan pada Sabtu (23/11/2013) lalu. Bandar narkoba ini merasa diperas karena dimintai uang sebesar Rp 180 juta rupiah.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum