post image
KOMENTAR
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama-sama dengan Mantan Kadis Pertanian  Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Marcos Efendi Siregar terkait Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tata Air Mikro Tahun Anggaran 2011,Direktur CV. Righ Jaya, Syahrul Naibaho divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis hakim menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara," ucap Sayuti, selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/2/2014).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) E Kosasih dari Kejari Rantau Prapat, menuntut terdakwa Syahrul Naibaho selama 1 tahun 6 bulan penjara. JPU juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp203 juta lebih.

Namun terdakwa tidak dituntut memberikan subsider uang pengganti. Dengan alasan terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara yang telah dikorupsinya ke kas Pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Mantan Kadistan Kabupaten Labura, Marcos Efendi Siregar pada Oktober 2013 lalu telah divonis terlebih dahulu selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro yang dikerjakan di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura pada 2011 mendapat anggaran Rp 745.910.000. Proyek ini dikerjakan CV Riqh Jaya dan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kontrak Nomor: 12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011, dimana disepakati pembangunan jaringan irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan, pekerjaan tersebut hanya dilaksanakan sepanjang 430 meter. Begitupun, pihak rekanan telah mendapat pembayaran 100% dengan alasan takut menjadi Silpa.

CV. RIGH JAYA sebagai pemenang tender Rp. 745.910.000. Dari hasil penyelidikan kepolisian proyek, proyek tersebut diduga telah dikorupsi berdasarkan dengan audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, karena merugikan keuangan Negara Rp. 203.380.099, karena pekerjaan dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan tehknik yang tertera dalam RAB dan kontrak.

Syahrul Naibaho bersama dengan Marcos Efendi Siregar, Tarman Sp (PPK), Paimin Sp (PPTK),dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 203. 380.000. Tarman dan Paimin sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan terima atas putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum