post image
KOMENTAR
Dirut PDAM Tirtanadi non aktif, Azzam Rizal menangis saat membacakan pembelaannya (pledoi) dalam Sidang anjutan perkara Korupsi PDAM Tirtanadi Pemprov Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/2/2014) siang.

"Tidak benar semua tuntutan JPU, bagaimana uang PDAM saya ambil, tapi tidak ada bukti. Kasus ini, juga sudah menyitakan waktu saya bersama keluarga," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jonner Manik.

Ia menyebutkan selama ini JPU tidak pernah memberikan bukti secara autentik dan fakta yang objektif didalam persidangan.

"JPU tidak bisa membukti fakta korupsi. Hanya mengutarakan tuntutan dengan asumsi saja," ungkapnya

Di akhir pembelaannya, Azzam Rizal meminta agar dibebaskan dan lepaskan dari tuntutan JPU yang menjeratnya.

"Saya meminta kebebasan dan melepaskan seluruh tuntutan yang diberikan JPU," ungkapnya masih menangis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut sebelumnya menuntut terdakwa azzam rizal dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. Bahkan Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp.5 Miliyar, diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 3,6 miliar, dari uang korupsi yang dinikmatinya. Bila  terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan sebagai uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Namun bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun.

Bahkan Jaksa sebelumnya telah menyita harta-harta yang diduga hasil dari korupsi, berupa tanah seluas 420 Meter dan 4 mobil, yang dimiliki Azzam Rizal. Dengan total mencapai Rp.1 Miliyar lebih. Rencananya usai memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) maka  akan dilakukan pelelangan, dan uangnya akan dikembalikan kepada negara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum