Satu dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan kendaraan bermotor yang diamankan oleh Polresta Medan ternyata masih berstatus sebagai pelajar, yakni, Lerry Tarantino yang tercatat sebagai pelajar kelas 3, di SMK Al-Washliyah 4 di Jalan Garu II, Medan.
"Ya salah seorang diantara mereka masih berstatus sebagai pelajar," kata Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta, Senin (17/2/2014).
Kejahatan yang diduga melibatkan Lerry yakni perampokan Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio BK 6247 CH, perampokan Yamaha Mio K 3229 ACB, perampokan Sepeda Motor Kawasaki Ninja BK 4711 NA, perampokan Honda Beast BK 2958 ACS. Dari tangan Lerry dan 5 tersangka lainnya ditemukan kayu broti yang diduga digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.
Atas keterlibatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 365 sub 363 tentang perampokan dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA