Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan mengamankan 1 pengedar dan 2 kurir narkoba di dua TKP yang berbeda, Sabtu (15/2/2014).
Bandar tersebut yakni ZK alias I (37) warga Jalan Sekata, Gang Ikhlas, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Sedangkan 2 kurirnya yakni ES (31) dan IM (31) warga Jalan Setia Kawan, Gang Bidan, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.
Dari tangan pelaku diamankan 300 gram narkoba jenis sabu, satu plastik klip kosong, 15,10 gram sabu, 49 bungkus plastik klip seberat 2,70 gram, 1 sendok sabu, 50 bungkus plastik klip kosong dan 29 bungkus plastik klip seberat 0,52 gram sabu.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo- Karo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander, Senin (17/2/2014) mengatakan, pengangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.
"Dari penaangkapan ES dan IM kita lakukan pengembangan dan dihari yang sama kita berhasil mengamankan ZK dikawasan Medan Baru saat hendak melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut.
"Untuk ketiganya akan kita kenakan pasal 114,112,132 ayat dua UURI 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA