post image
KOMENTAR
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penerapan hukum pidana bagi orang yang mengkampanyekan golongan putih atau golput pada pemilu.

Hal ini disampaikan Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddiq.

"Kalau sudah menunjukkan anarkisme atau pada hari H memaksa agar orang tidak datang ke TPS, itu baru pidana," katanya dilansir rmol.co, Senin (17/2/2014).

Mahfudz menyebutkan tidak setuju untuk memberikan suaranya pada Pemilu merupakan hak politik selaku warga negara. Sehingga, tidak boleh diancam dengan hukuman pidana. Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari kondisi politik yang berimbas pada kepercayaan masyarakat.

"Tingkat partisipasi memilih cenderung menurun karena ketidakpercayaan masyarakat meluas, yang harus diperbaiki adalah kehidupan berpolitik," ujarnya.

Diketahui saat ini wacana untuk menghukum pidana bagi warga yang mengkampanyekan golongan putih atau tidak memberikan suara pada pemilu sedang menghangat. Salah satu penyebabnya adalah terus menurunnya partisipasi pemilih sejak 2004 lalu.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa