Koalisi Non-Governmental Organization (NGO) di Sumatera Utara mendapati sejumlah keganjilan dalam pengesahan APBD SUmut T.A 2014. Dugaan ternjadinya unsur penyimpangan by design yang beraroma pidana cukup kental.
Koalisi NGO yang terdiri dari Fitra Sumut, Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya ('nBASIS) dan Biro Pengacara Hukum Citra Keadilan, sudah melakukan gugatan kepada Mendagri atas pengesahan APBD Sumut 2014 yang dinilai bermasalah.
"Jika Mendagri tidak mengindahkan gugatan yang telah diajukan, kami bertekad melakukan judicial review ke Mahkamah Agung RI (MA) dan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Koordinator Divisi Advokasi FITRA Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan dalam siaran pers yang diterima MedanBagus.Com, Sabtu (15/2/2014).
Dalam kajian koalisi NGO ini, program yang dituangkan dalam APBD TA 2014, memiliki banyak peyimpangan subtantif. Mulai dari anggaran untuk Belanja Tak Langsung (aparatur) lebih besar dibanding Belanja Langsung (Pembangunan), alokasi belanja untuk pendidikan, kurang dari 20 persen, hingga sejumlah bantuan dalam bentuk Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2013.
Demikian pula Belanja Bagi Hasil Provinsi kepada Kabupaten/Kota, dan lain-lain yang ditengarai mengandung unsur penyimpangan by design yang beraroma pidana.
"Nanti kita lihat, dan tergantung bagaimana koreksi atau perbaikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap APBD Sumut TA 2014, apakah masalah ini akan dilanjutkan dengan pelaporan ke KPK atau tidak," jelas Irvan yang turut disetujui oleh Koordinator Umum 'nBASIS, Shohibul Anshor SIregar dan Direktur Citra Keadilan, Hamdani Harahap. [ded]
KOMENTAR ANDA