MBC. KA (35) warga negara Malaysia yang tertangkap membawa narkoba jenis Methampetamine seberat 2.001,1 gram di Bandara Internasional Kuala Namu, Jum'at (14/2/2014) kemarin ternyata hanya berprofesi sebagai kurir.
Hal ini disampaikan Kepala Tim CNT DJBC Sumut, Ahmad Fathoni dalam paparannya, Jumat (14/2/2014) malam.
"Tersangka ini statusnya cuma kurir. Komunikasinya juga terputus dengan bandar yang ada di Medan, karena yang menghubungi itu sang bandar dan tersangka tidak mengetahui bandarnya. Kami sudah melakukan pengembangan sebelumnya namun sang bandar tidak juga muncul," ujarnya.
Sementara itu, tersangka KA (35) sendiri mengaku hanya disuruh untuk membawa barang haram tersebut ke Indonesia. Bahkan, ini merupakan kedua kalinya ia mengantar narkoba dari Malaysia.
"Sudah dua kali, pertama di Jakarta dan kedua ini di Medan. Namun hubungan saya terputus dengan bandarnya di Medan," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA