Kepala Tim CNT DJBC Sumut, Ahmad Fathoni dalam paparannya, Jumat (14/2/2014) malam mengatakan, modus yang dipakai tersangka KA (35) Warga Negara Malaysia diamankan dibandara KNIA karena membawa 2.001,1 gram narkotika golongan jenis Methamphetamine ini memakai modus lama.
Pasalnya, tersangka yang diamankan menempatkan narkoba di dalam dinding koper atau false concealment.
"Ini modus lama dan dipakai lagi. Ini juga merupakan penangkapan pertama kita di awal tahun 2014," ujarnya di kantor DJBC Sumut.
Dijelaskannya, upaya penggagalan ini merupakan fungsi DJBC untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
"Bayangkan saja jika 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang maka akan berdampak besar bagi generasi muda. Dengan adanya penggagalan penyelundupan narkoba sebesat 2.001,1 gram jenis Methamphetamine ini, maka sekitar 10.000 generasi muda dapat terselamatkan oleh narkotika," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Ditres Narkoba Poldasu untuk pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan kita dijerat pasal 113 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA