Penyelundupan 2,1 Kilogram Methamphetamine atau sabu-sabu yang dibawa penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-860) dari Kuala Lumpur-Medan, berhasil digagalkan petugas bandara Kualanamu, Jumat (14/2/2014) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Tersangka KA (35), merupakan warga negara Malaysia itu, mencoba mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan sabu ke dalam koper.
Kepala Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut CNT DJBC Sumut, Ahmad Fathoni dalam paparannya, Jumat malam mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas dengan barang bawaaan tersangka saat mendarat di bandara KNIA.
Pihaknya yang curiga terus mengawasi tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan berwarna coklat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dinding buatan di tas koper bawaan tersangka itu dan terdapat barang berbentuk kristal. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui barang berbentuk bubuk kecoklatan tersebut positif Methamphetamine dengab berat kotor 2001,1 gram dengan estimasi dengan nilai lebih dari empat milyar rupiah," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka (foto-red) berikut barang bukti pun langsung diboyong ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan
" Usai kita lakukan pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke penyidik Ditres Narkoba Poldasu untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA