Berakhir sudah pelarian mafia mobil rental Ramses H Pangaribuan (37) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan ini.
Pasalnya, setelah hampir dua tahun menjdi buronan, dirinya berhasil diringkus oleh Polsek Medan Timur di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (12/2/2014) dinihari.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti Yamaha Mio yang dikendaraianya dan sebuah jimat di boyong ke Polsek Medan Timur guna mempertanggung Jawabkan perbuatannnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Paul Simamora, Jumat (14/2/2014) sore mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan korbannya, Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV, Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan pada 16 Mei 2012 lalu. Dimana saat itu, pelaku merental mobil mobil Toyota Avanza BK 1094 KG dengan uang rental 250 per harinya.
"Pelaku menyewa mobil selama 3 hari. Namun sudah jatuh tempo pelaku tak juga kunjung mengembalikan mobil tersebut. Begitu juga saat korban menelpon pelaku tak juga pernah diangkat. Pelaku melarikan mobil tersebut," jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku.
"Setelah hampir dua tahun menghilang, pelaku baru dapat kita ringkus. Pelaku memakai jimat yang diduga dapat menghilangkan dirinya dari warga," ujarnya.
Dalam kasus ini Pelaku dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA