Sidang lanjutan Direktur utama, Azzam Rizal, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/1), kembali ditunda. Pasalnya, sidang beragendakan pembelaan terpaksa ditunda karena pledoi yang ditulis oleh terdakwa masih belum selesai disiapkan karena mati lampu.
"Sidang dibuka untuk umum. Hari ini agenda pledoi gimana terdakwa sudah selesai pembelaannya," tanya hakim yang disambut oleh PH terdakwa dengan mengatakan jika pledoi yang akan dibacakan belum selesai karena pemadaman listrik bergilir oleh PLN.
"Belum, selesai pak hakim, karena mati lampu jadi kami belum bisa menyelesaikan pledoi," ujar PH terdakwa.
Sementara itu, Azzam Rizal mengaku telah menyiapkan pledoi pribadi yang ditulisnya dibeberapa lembar kertas. "Kalau saya sudah saya buat pak," ujar Azzam.
Usai mendengarkan alasan penasehat hukum terdakwa. Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (14/2/2014).
Sebelumnya, Azzam Rizal, hanya bisa tertunduk lesu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Bahkan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp 5 miliyar juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.
"Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun," ujar Jaksa Andre.
Dalam tuntutan terdakwa, Jaksa menjelaskan yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa dianggap bertele-tele dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA