post image
KOMENTAR
Belum lama ini, penyidik Poldasu menangkap sejumlah pekerja pembuka lahan di Dusun II Sitahoan, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun dan menetapkan pengusahanya, Leo Visen Simanjuntak sebagai tersangka dalam perkara pembalakan hutan lindung Sibatuloting.

Terkait hal itu, Jumat (14/2/2014), Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun, Sudiahman Saragih menyatakan, Dusun II Sitahoan, bukan termasuk kawasan hutan lindung Sibatuloting.

Hal itu disampaikan Sudiahman, sesuai data yang dimiliki Dinas Kehutanan (Dishut) Simalungun. Sebab, Sitahoan merupakan kawasan enclave, sejak tahun 1994 yang lalu. Enclave adalah lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Kalau data kita itu enclave," ucapnya.

Sudiahman juga membenarkan kalau pihaknya ada menyurati Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) Sumut, terkait kawasan Sitahoan. Sayang, Kadishut Simalungun itu tidak menjelaskan, isi dari surat mereka tersebut.

Sementara itu, Leo Visen Simanjuntak mengatakan, dirinya akan menggugat saksi ahli dari BPKH Sumut, Paruhum Hasibuan dan Poldasu, bila yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar.

"Kita akan prapidkan saksi ahli dari BPKH dan Poldasu, kalau tidak terbukti," ujarnya.

Saksi ahli turut digugat, karena ia ditetapkan sebagai tersangka, karena keterangan Paruhum Hasibuan, yang menyatakan Sitahoan sebagai kawasan hutan lindung.

"Itukan gara-gara saksi ahli yang menyatakan Sitahoan sebagai hutan lindung," ucap Leo. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum