post image
KOMENTAR
Polsek Medan Sunggal memaparkan tangkapan 19 kg ganja kering dari pengemudi mobil Avanza BK 1976 KD, Salihin (26)  yang ditabrak lokomotif kereta api di Jalan Ampera Raya/ Alfalah, Kecamatan Medan Timur, Selasa   (11/2/2014) malam.

Dimana ganja tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda di rumah kos tersangka di Jalan Sempurna No 238, Kelurahan Binjai, Medan Denai dan di tempat terjadinya tabrakan tersebut.

Seorang tersangka yang diamankan, Salihin, Jumat (14/2/2014) mengaku, dirinya mendapat bagian Rp 5 juta dalam setiap kali pengantaran.

" 5 juta aku dapat bang dengan perincian uang sewa rental 300 ribu perhari selama 5 hari dari tanggal 7 hingga 11 Februari 2014. Sisanya itu untuk saya bang," ujarnya.

Dikatakannya, uang dari hasil pengantaran ganja tersebut akan saya berikan kepada orang tua saya di  Kabupaten Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam. Orang tuaku bekerja sebagai petani," ujar Salihin yang juga mahasiswa Fakultas Hukum  semester 7 UISU ini.

Dijelaskannya, dari pengakuannya, tersangka dan Ishak (23) telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2013 lalu.

"Yang punya barang haram itu si Ishak (DPO) bang. Dialah penyedianya, kalau aku cuma pengantar dan penyedia mobil aja. Ishak itu, alumni Mahasiswa UMSU Fakultas Ekonomi. Sementara dua orang lainnya berasal dari Aceh," katanya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini mengatakan, hingga kini masih melakukan 3 orang tersangka yang melarikan diri pasca tabrakan mobil Avanza BK 1976 KD dengan lokomotif kereta api di Jalan Ampera Raya/ Alfalah, Kecamatan Medan Timur, Selasa (11/2/2014) malam lalu.

Ketiganya adalah Sultan (18), Ishak (23)  dan Nasruddin (23) yang diketahui  ngekos di Jalan Sempurna No 238, Kelurahan Binjai, Medan Denai tempat ditemukannya 8 kg ganja lainnya.

" Dari tangan Salihin kita mengamankan 19 kg ganja kering di dua lokasi, 2 buah timbangan, 1 unit toyota Avanza. Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 114 (2)subs 111 (2) yo 132(2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum