Informasi mengenai bencana yang terjadi hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya BNPB dan dari Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang mengedarkan dan ikut menyebarkan informasi palsu terkait bencana dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S. Dewa Broto seperti yang dilansir Antara, Jumat (14/2/2013).
"Siapapun yang mengedarkan dan menerima lalu mengedarkannya kembali informasi yang palsu terkait bencana, hati-hati, bisa dijerat dengan UU ITE," kata Gatot.
Gatot juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan akurasinya.
"Seperti misalnya ada informasi beredar bahwa akan ada gempa bumi dan letusan susulan pada kisaran 2 atau 3 jam berikutnya, setelah letusan Gunung Kelud," katanya. [hta]
KOMENTAR ANDA