Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Suarifin, berlangsung 'tersembunyi' di PN Medan. Diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi, berusaha untuk menyembunyikan kasus yang melibatkan wakil rakyat tersebut dengan menggelar sidang pada pagi hari.
Hasil dari persidangan tersebut diketahui penahanan dari tersangka ditangguhkan.
"Sudah digelar pagi tadi, dia (Suarifin) tidak ditahan, itu diketahui paniteranya," ujar salah seorang sumber di PN Medan, Kamis (13/2/2014).
Jaksa Rismaidi sendiri mengelak saat sejumlah wartawan mempertanyakan sidang tersebut.
Saya nggak tahu agendanya apa, Ya uda nanti ya," ujar Rismaidi sambil berlalu.
Kasus yang menimpa, Suarifin tersebut terjadi pada 31 Juli 2013 lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menangkapnya saat berkencan dengan seorang wanita di bawah umur, di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja Medan.
Akibat perbuatan tersebut, Suarifin dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun.[rgu]
KOMENTAR ANDA