post image
KOMENTAR
Kasus sidang dugaan kasus malpraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pringadi Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/1/2014). Dalam persidangan, keluarga korban melalui penasehat hukumnya, Sobambowo Buulolo, kembali menghadirkan saksi ahli yang mampu menjelaskan proses transfusi darah yang tidak segolongan bisa menimbulkan kematian.

Namun upaya, pihak korban dalam mencari keadilan atas meninggalnya pasien bernama Sontan Marbun yang diagnosa menderita penyakit Anemia dan Bronchitis pada tahun 2007, karena kesalahan memberikan gol darah, terganjal karena saksi ahli Jonkeli Laia yang dihadirkan pihak korban ditolak oleh Majelis Hakim diketuai Fauzul.

"Seharusnya dalam persidangan ini. Penasehat hukum korban malpraktek menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan," ujar Fauzul.

Penolakan ini sendiri direspon oleh Sobambowo Buulolo dengan menyebutkan saksi ahli dari pihak IDI akan merugikan korban.

"Saksi ahli dari pihak IDI hanya akan merugikan korban dan saksi ahli akan menguntungkan pihak RSU Pirngadi Medan dalam kasus ini. Sudah saya ajukan surat permohonan untuk menjadi saksi ahli dari IDI Kota Medan. Namun, pihak IDI bilang mau kordinasi dulu dengan pihak rumah sakit Pirngadi Medan majelis hakim. Saya tidak mau," ucap Sobambowo Buulolo sembari menunjukan surat permohonan saksi ahli dari IDI Kota Medan kepada Majelis hakim.

Dalam persidangan, Fauzul sempat memberi kesempatan kepada Sobambowo Buulolo untuk bertanya kepada saksi ahli seputar transfusi darah yang menjadi pemicu awal dugaan malpraktik.

"Saudara saksi secara anda ketahui bagaimana penanganan terhadap pasien yang salah transfusi darah B. Namun, diberikan dara AB. Bagaimana menurut saksi," ucap penasehat hukum korban kepada saksi.

"Salah itu, bisa berdampak dengan kondisi dari si pasien yang saya ketahui,"jawab saksi.

Setelah, mendengarkan keterangan saksi, Mejelis hakim kembali komentar bahwa saksi yang dihadirkan kurang berkompeten untuk memberikan keterangan dalam sidang Malpraktek itu.

"Kalau secara teori saudara saksi tahu. Tapi, tidak tahu persis kasus ini," cerca Majelis Hakim.

Atas hal itu, Majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan persidangan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum