Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengeluarkan Surat Edaran no 128/Bawaslu/I/2014 tentang pengawasan anggaran sosialisasi publikasi dan kampanye ada kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan indikasi penggunaan anggaran sosialisasi pemerintahan untuk keperluan pencitraan atau mengkampanyekan diri.
"Dalam hal ini kami kembali menghimbau agar tidak ada penggunaan uang negara ataupun fasilitas negara untuk kampanye," kata Pimpinan Bawaslu Sumut bidang pengawasan, Aulia Andri, Kamis (13/2/2014).
Khusus di Sumatera Utara, kondisi ini menurut Aulia sangat rawan terjadi pada daerah-daerah bencana seperti di Kabupaten Karo. Dimana, berbagai anggaran pemerintah yang dikeluarkan untuk membantu para pengungsi sangat rawan disusupi oleh caleg tertentu untuk menaikkan popularitasnya.
"Ini memang menjadi salah satu kerawanan," ujarnya.
Diketahui, KPK dalam surat B-106/01-15/01/2014 juga mengimbau agar seluruh kementerian, kepala lembaga pemerintah, gubernur dan bupati/walikota agar tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi, publikasi iklan dan promosi demi kepentingan kelompok maupun perseorangan yang bertentangan dengan norma hukum. Juga diminta agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan sosialisasi yang terindikasi kampanye pemilu.[rgu]
KOMENTAR ANDA