Majelis Muslimin Indonesia (MMI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPU Kota Pematang Siantar, Kamis (13/2/2014).
Mereka menuntuk agar KPU berperan aktif dalam membantu membantu menuntaskan dugaan kasus ijazah palsu walikota Siantar, Hulman Sitorus, yang saat ini kasusnya sudah ditangani Polda Sumut.
Kordinator Aksi MMI, Bona Tua Pos-pos dalam orasinya mengatakan, pada
2 Agustus 2010 yang lalu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik)
Siantar, Hotma Aritonang menerbitkan surat pembatalan legalisir
photocopy ijazah SMP Bumi Putera atas nama Hulman Sitorus.
Selanjutnya, pembatalan atau penarikan surat legalisir itu, diperkuat
Kadis Pendidikan saat itu, Drs Jonson MSi tertanggal 5 Agustus 2010.
Dengan menyatakan, legalisir yang sempat dilakukan Dinas Pendidikan,
tidak berlaku lagi.
"Bahkan Kadis Pendidikan Kota Siantar Jonson menyatakan dengan tegas,
bahwa legalisir ijazah SMP Bumi Putera Hulman Sitorus, batal dan
dianggap tidak berlaku lagi," tandas Bona Tua Pos-pos.
Atas dasar itu massa meminta agar KPU Siantar meninjau ulang pencalonan Hulman Sitorus dalam Pilkada Pematang Siantar lalu, dimana dalam pendaftarannya ia menggunakan ijazah tersebut sebagai persyaratannya.
"Kami meminta keabsahan pencalonannya ditinjau kembali," ujar Bona Tua.
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Ketua KPU Pematang Siantar, Mangasi Purba mengatakan mereka tidak bisa lagi melakukan peninjauan kembali keabsahan pencalonan yang bersangkutan. Sebab, selama proses pencalonannya, KPU tidak pernah menerima sanggahan atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai keabsahan dokumen pencalonannya.
"Kami juga menetapkan Hulman Sitorus SE, sebagai Walikota terpilih ditahun 2010 lalu, karena sudah mendapat penguatan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA