Anggota POlisi Diraja Malaysia yang terjerat kasus kepemilikan Sabu, Salin Bin Muhammad Yusof (49) minta dibebaskan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2) sore. Hal ini disampaikannya saat agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai M. Isya sempat 2 kali menegur terdakwa karena tidak langsung membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa. Ia justru membacakan kronologis penangkapannya pada Mei 2013 lalu.
"Sudah apa kesimpulan dari pembelaan kamu (terdakwa,red), jangan semua dibaca, Jadi saya tanya kamu keberatan tidak dengan tuntutan jaksa," ungkap Majelis hakim, saat persidangan yang digelar di ruang Cakra VII PN Medan.
"Berat lah pak, saya minta direhabilitas saja pak, karena saya tidak dibiarkan becakap," jawab terdakwa yang berpangkat kopral tersebut.
Setelah mendengar pembelaan terdakwa, Majelis hakim melanjutkan persidangan.
"Jadi kesimpulan pembelaan terdakwa, tidak pernah dilibatkan dalam bertanya selama persidangan. Waduh, cemana ini," ucap Majelis hakim yang bingung dengan isi pledoi terdakwa.
Jaksa Nurlilasari sendiri menyebutkan, terdakwa sengaja berpura-pura tidak mengerti pertanyaan dari hakim. Sebab, terdakwa merupakan seorang petugas kepolisian di Malaysia.
"Pura-pura saja dia (terdakwa) itu," ungkap Nurlilasari, usai sidang.
Minggu depan, sidang lanjutan dalam kasus ini digelar dengan agenda pembacaan putusan.[rgu]
KOMENTAR ANDA