post image
KOMENTAR
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Satilia Lase (53), warga Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Boyo Kecamatan Gunung Sitoli atau Jalan Sidorukun/Jalan Damar II Kecamatan Medan Barat, akhirnya ditunda setelah terdakwa pingsan didepan hakim. Peristiwa ini terjadi di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Rabu (12/2/2014).

Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agustinus kaget dan meminta Jaksa Penuntut umum (JPU), Irma Hasibuan memeriksa tahanan. Ia juga langsung menyatakan sidang ditutup dan ditunda dilanjutkan besok (Kamis) dengan agenda putusan. Majelis meminta kepada jaksa untuk membawa surat dokter tentang kondisi terdakwa.

"Sebelumnya, terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa pas dibawa kemari sudah diperiksa sama dokter disana dan dibilang dalam keadaan sehat," ujar salah seorang pengawal tahanan Reo.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa selalu histeris akan disidangkan dan menuduh Jaksa Irma Hasibuan melakukan permainan hukum. Bahkan di kepolisian, terdakwa tidak mau menandatangani BAP dan menolak semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam BAP, para saksi mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada tanggal 18 Juni 2013 lalu saat Delpin ditahan karena aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM di depan kampus Nomensen Medan. Lalu Rabu (19/6/2013) Ama Delpin Ama Delpi langsung mentransfer uang Rp 40 juta via rekening BRI atas nama Yamulia Hulu. Lalu Kamis 20 Juni 2013 jam 11.00 wib ditambahkan lagi uang Rp 10 juta di Jalan Sejati Blok D No 9 Komplek Asrama Kowilhan Medan. Namun, karena Delpin tak kunjung bebas, maka Ama Delpi mengadu ke Polresta Medan.

Jaksa mengatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 372 dan unsur-unsur di dalamnya telah terpenuhi oleh terdakwa. Meski tak bersedia memberikan keterangan di persidangan, namun berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, Jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa adalah pelaku penipuan yang menyebabkan korban merugi Rp 50 juta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum