Demi memperoleh uang untuk membayar masuk kerja, Reza Pahri Tanjung (21) warga Jalan Pipit, Perumnas Mandala, Kecamatan Percu Sei Tuan jadi gelap mata.
Pelaku nekad melakukan pencurian sepeda motor Mio BK 3249 ADB milik korbannya Rita Kiati Sembiring (29) warga Jalan Station Tani Asli, Kampung Lalang , Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Rabu (12/2/2014). Akibat perbuatannya, pelaku pun harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Area.
Di Polsek Medan Area, pelaku yang wajahnya babak belur dihajar massa ini mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Hal ini dilakukannya lantaran tak punya biaya untuk masuk kerja di sebuah perusahaan the celup di Jalan Sakti Lubis.
"Aku ngga punya uang bang untuk bayar uang masuk kerja sebesar 300 ribu, makanya aku mencuri. Ngga mau menambah beban orang tuaku lagi, karena selama ini mereka telah banyak mengeluarkan uang untuk aku," ujarnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra menyatakan, kejadian ini bermula saat pelaku bersama rekannya Rizki (DPO) warga Jalan Enggang, Prumnas Mandala melintas di Jalan Besi Simpang Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.
Saat berada dijalan tersebut, pelaku melihat sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan warung lontong dengan kondisi kunci berada di stang.
Melihat peluang emas didepan mata, pelaku pun langsung melancarkan aksinya untuk mencuri sepeda motor tersebut. " Pas mau ngambil ketahuan sama pemilik warung lontong dan meneriaki pelaku maling. Warga yang sedang asyik makan langsung keluar dan menangkap pelaku dan menghakiminya," ujarnya.
Sementara itu, Polsek Medan Area yang mendapat informasi tersebut langsung turun kelokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat diamankan,katanya, anggotanya menemukan rokok surya yang didalamnya berisikan daun ganja dari dalam tas hitam pelaku. " Kita menemukan satu paket kecil ganja kering. Barang bukti seperti sepeda motor dan ganja kering kita boyong ke Polsek Medan Area," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. " Untuk pelaku akan kita jerat pasal 363 dan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA