Hingga saat ini warga Sumatera Utara yang tercatat dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 4.192.297 jiwa. Jumlah tersebut berasal dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas).
Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Supriyantoro mengatakan meski iuran mereka ditanggung oleh pemerintah, namun bukan berarti program JKN tersebut merupakan prgram yang gratis. Sebab, programnya bertujuan untuk menjamin kesehatan dan pemerataan keadilan serta kemandirian masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
"Memang warga miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah, tanpa perlu membayar rawat inap di kamar kelas III pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan," katanya saat memberi keterangan di Medan, Selasa (12/2/2014).
Program JKN ini menurutnya mengacu pada prinsip asuransi sosial dimana seluruh pserta wajib membayarkan iuran dengan harga yang sangat terjangkau. Sementara dana yang terkumpul dari iuran dikelola secara efektif dan efisien serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya oleh Kementerian Kesehatan bagi peserta JKN.
"Kita targetkan tahun ini keseluruhan peserta mencapai 121,6 juta jiwa sejak JKN diberlakukan per 1 Januari 2014," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA